![]() |
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Nunukan, Berlaku hingga September 2025 |
Masyarakat Kabupaten Nunukan kini dapat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Program ini berlaku di seluruh wilayah Kaltara, termasuk Nunukan, dan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Fahmi Sahib, petugas Bus Samsat Keliling di Alun-Alun Kota Nunukan, menjelaskan bahwa program ini menghadirkan beragam keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak sesuai dengan kategori tunggakan dan jenis kendaraan.
“Semua jenis kendaraan mendapatkan pembebasan denda, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia potongan 10% bagi wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh tempo, diskon 10% untuk tunggakan 1 tahun, serta diskon 5% bagi kendaraan yang menunggak 2–5 tahun. Kendaraan truk mendapat keringanan BBNKB I sebesar 25%, sedangkan kendaraan mutasi masuk ke Kaltara memperoleh potongan 20%,” terang Fahmi pada Jumat (15/8/2025).
Meski begitu, Fahmi menegaskan bahwa program ini tetap tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap harus dibayarkan, dan kendaraan dinas milik pemerintah tidak termasuk dalam keringanan tersebut.
Program pemutihan ini merupakan gagasan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang masih beradaptasi dengan situasi ekonomi pascapemulihan.
Menurut Hadi Hariyanto, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltara, ada empat tujuan utama dari program ini: meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan masyarakat, memperbarui data kendaraan terutama dari luar daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data resmi Bapenda Kaltara, rincian keringanan yang diberikan mencakup: bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun lalu maupun sebelumnya, diskon 10% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, diskon 10% untuk tunggakan 1 tahun, diskon 5% untuk tunggakan 2–5 tahun, potongan 25% BBNKB I untuk truk, dan diskon 20% pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk ke Kaltara.